MHA Protect The Environment
Earth is a home for all of us, which must be guarded and protected together. It is our responsibility to protect the earth and its contents so that it can always be the home of all of us and future generations. MHA is here to answer this commitment, because of his love for the Indonesian homeland and the surrounding environment, MHA is here to answer solutions so that the Indonesian environment is maintained, protected and beautiful through B3 waste management services. Headquartered in Makassar and has 15 branches spread across Indonesia, MHA hopes to answer the challenges in waste management in Indonesia.
Visi Perusahaan
Menjadi Perusahaan yang profesional sebagai penyedia jasa di bidang Pengangkutan dan Pengelolaan Limbah B3 secara terintegrasi dan terpercaya serta terdepan dalam melindungi lingkungan.
Misi Perusahaan
1. Memberikan layanan prima dan terpercaya kepada pelanggan;
2. Mewujudkan budaya Keselamatan Kesehatan Kerja, bekerja secara optimal dan profesional, baik internal dalam perusahaan maupun external dalam melayani pelanggan;
3. Mendukung Pemerintah dalam melindungi Lingkungan;
4. Membuka lapangan pekerjaan;
5. Melakukan usaha pemanfaatan limbah secara 3R (Reduce, Reuse, Recycle) demi kelestarian lingkungan, serta menciptakan pertumbuhan ekonomi untuk kepentingan masyarakat luas.
Kebijakan Mutu, Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindung Lingkungan Perusahaan (MK3LL)
PT. Mitra Hijau Asia sebagai perusahaan penyedia jasa dibidang Pengangkutan dan Pengelolaan Limbah 83 bertekat dan menyatakan komitmen:
1. Patuh dan taat terhadap semua hukum, peraturan perundang – undangan dan persyaratan lainnya yang terkait dengan bisnis perusahaan;
2. Memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada pelanggan sehingga dapat meningkatkan kepuasan pelanggan;
3. Melakukan upaya pencegahan kecelakaan , penyakit akibat kerja pencemaran dan kerusakan lingkungan;
4. Mengembangkan dan melaksanakan strategi lingkungan yang berkelanjutan melalui program efisiensi pemakaian energi, air dan bahan baku serta pengembangan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) ;
5. Menjaga dan rneningkatkan nilai – nilai positif perusahaan dengan memenuhi tanggung jawab sosial masyarakat melalui program Corporate Social Responsilibilty (CSR/CD);
6. Meningkatkan sistem manajemen perusahaan secara berkelanjutan untuk kemajuan perusahaan;
7. Mencegah dan melarang adanya tindakan pembullyan, pelecehan dan akan menghukum setiap pelaku sesuai dengan aturan dan hukuman yang berlaku;
8. Menitikberatkan pada konsultasi dan partisipasi pekerja dalam membangun sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan yang sesuai dengan standar yang berlaku;
9. Menjadikan mutu, keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam organisasi perusahaan, sehingga tercipta budaya dan lingkungan yang sehat, aman dan ramah.
Kebijakan ini ditetapkan dan dikomunikasikan kepada semua karyawan serta pihak terkait, untuk dilaksanakan secara konsisten dan dilakukan peninjauan ulang secara periodik.
Kebijakan NAPZA dan SENJATA
Penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika & Zat Adiktif lainnya) dan SENJATA (senjata api, senjata angin, senjata tajam parang, pedang, pisau, amunisi bahan peledak dan senjata lainnya tidak dapat diterima oleh Perusahaan dalam kondisi apapun karena dapat menyebabkan bahaya dan kerugian pribadi baik dari segi kesehatan, sosial kemasyarakatan, jiwa dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak fatal, untuk melaksanakan pekerjaan secara aman, selamat dan sehat serta membuat lingkungan yang aman bagi karyawan dan tamu, maka perusahaan perlu menetapkan secara khusus kebijakan ini meliputi:
1. Mendukung pelaksanaan Undang – Undang dan Peraturan Republik lndonesia tentang Penyalahgunaan Alkohol dan Obat * Obatan;
2. Melakukan penyuluhan dan pemahaman kepada seluruh karyawan tentang potensi bahaya mengkonsumsi minuman keras dan narkoba bersama instansi/aparat yang berwenang;
3. Dilarang memasok, mengedarkan dan mengkonsumsi NAPZA secara illegal, baik di dalam maupun di luar area perusahaan, baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja, karena merupakan tindakan pidana yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku;
4. Karyawan yang sedang mengkonsumsi obat bebas maupun obat dari resep dokter yang dapat mempengaruhi kemampuannya bekerja, wajib melaporkan kepada atasannya, agar tetap dapat melaksanakan pekerjaannya dengan aman/ dan secara umum dilarang mengendarai kendaraan perusahaan, alat berat dan mengoperasikan mesin;
5. Selama menjalankan tugas karyawan harus memahami untuk tidak dibawah pengaruh obat – obatan dan zat alkohol lainnya;
6. Dilarang memasok, mengedarkan, membawa dan menggunakan SENJATA secara illegal, baik di dalam area perusahaan atau pada saat menjalankan tugas perusahaan;
7. Peralatan kerja yang diperlukan untuk kepentingan bekerja menggunakan bahan atau peralatan yang masuk sebagai kategori SENJATA, hanya diperbolehkan menggunakan bahan atau peralatan yang disediakan oleh perusahaan dan atau harus mempunyai izin secara legal dan harus sesuai dengan prosedur yang ada;
8. Seluruh karyawan (termasuk subkontraktor dan pihak lain yang berkepentingan dengan perusahaan) harus patuh pada Kebijakan NAPZA dan Senjata ini, bagi yang tidak patuh akan dilarang untuk bekerja serta dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan akan ditindak secara hukum bila melanggar Undang – Undang.
Demikian kebijakan ini ditetapkan dan dinformasikan kepada seluruh karyawan dan pihak lain yang berkepentingan dengan perusahaan untuk dilaksanakan secara konsisten serta akan dilakukan tinjauan ulang secara periodik.